Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2022
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret tahun Dua ribu Dua puluh dua bertempat di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini: | |||||
No. | Informasi | Dasar hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
Dibuka | Ditutup | ||||
1 | Rincian harga penawaran dari calon penyedia barang dan jasa yang pengadaannya dilaksanakan oleh RSUD Tugurejo. | 1. Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b.; 2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 23. | Pelaku usaha akan membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan persekongkolan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan. | Mencegah praktek monopoli dan atau persiangan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. | 1 tahun atau sampai dengan penetapan pemenang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |